SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

31 August 2017

[UPDATE 23 Agustus 2017] Pengaturan Penempatan TKI Formal ke Taiwan

Ilustrasi : Freepik


HIMBAUAN KESELAMATAN UNTUK WNI SELAMA BERADA DI TAIWAN



Image Source : Freepik
 Merujuk pada Peraturan Hukum Taiwan yang tertera dalam Alien Entry Prohibition Operation Directions bahwa warga negara asing yang melakukan tindakan membahayakan kepentingan nasional, keselamatan umum atau mengganggu tatanan sosial di Taiwan, serta mengacu Animal Protection Law yang menetapkan bahwa siapa pun tidak diperbolehkan melakukan penganiayaan, penyiksaan dan melukai atau menyakiti hewan, maka bagi yang terbukti sesuai putusan pengadilan, pelaku dapat dikenakan sanksi pencabutan izin kerja, denda, penjara maupun deportasi.
 Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka keselamatan, pencegahan dini, memberikan perlindungan yang optimal, maka KDEI Taipei menghimbau kepada seluruh WNI (TKI, Pelajar, Mix Marriage, dan masyarakat Indonesia lainnya) yang berada di Taiwan agar memperhatikan beberapa tindakan preventif sebagai berikut :

  • Menghindari pertemuan atau kegiatan illegal yang mengajarkan paham radikalisme atau bertentangan dengan masyarakat Taiwan,
  • Membentengi keyakinan diri dengan selalu waspada terhadap provokasi, hasutan dan pola rekruitmen kelompok radikal baik di lingkungan masyarakat maupun dunia maya,
  • Memperkaya wawasan keagamaan yang terbuka dan moderat dan toleran,
  • Selektif dalam mengakses dan berkomunikasi melalui media sosial serta tidak menyebarkan paham radikalisme,
  • Menyesuaikan cara berpakaian agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat Taiwan,
  • Aktif dalam kegiatan keorganisasian yang diakui oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah Taiwan,
  • Menghindari perkelahian dengan sesama WNI maupun dengan warga Taiwan,
  • Mewaspadai bentuk makanan atau minuman yang berpotensi mengandung narkoba,
  • Tidak mencoba atau menolak/menghindari ajakan menggunakan narkoba,
  • Apabila mengetahui tempat kerja ada indikasi penggunaan narkoba segera menginformasikan ke aparat keamanan setempat, KDEI Taipei maupun agency,
  • Tidak melakukan penganiayaan, penyiksaan dan melukai anjing dan kucing.

KDEI Taipei juga mengharapkan seluruh masyarakat Indonesia di Taiwan agar dapat mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan positif serta selalu melakukan komunikasi dengan keluarga.

Download File Himbauan tersebut di http://kdei-taipei.org/
 


atau download file Himbauan tersebut di Himbauan KDEI Taipei


 

30 August 2017

Hati-hati, Jangan Menyakiti Hewan !

Mengacu pada Animal Protection Law yang menetapkan bahwa siapa pun tidak diperbolehkan melakukan penganiayaan, penyiksaan dan melukai atau menyakiti hewan. Bagi yang terbukti sesuai putusan pengadilan, pelaku dapat dikenakan sanksi pencabutan izin kerja, denda, penjara maupun deportasi.

Bagi rekan-rekan TKI agar memperhatikan hal ini, jangan sampai berurusan dengan hukum akibat nyakitin hewan,


Semoga bermanfaat !

Publikasi:  KDEI Taipei

Referensi : TAEANIMAL



29 August 2017

KDEI Taipei menyapa WNI/TKI Tainan dalam Gebyar Seni Budaya Kolaboratif

Tainan, KDEI (28/08/17) -- Acara pertunjukan seni budaya yang digelar salah satu organisasi di Tainan (FKKBWIT) dan didukung 24 organisasi kedaerahan  yang ada ranting di Tainan berlangsung meriah dalam rangka merayakan HUT RI ke-72. Acara gebyar seni budaya tersebut diisi dengan atraksi memukau Singo Barong Taiwan dan Jaranan Butho yang diperankan dengan apik oleh TKI.
Dalam kesempatan tersebut KDEI Taipei menyampaikan sambutan. Beberapa halnyang disampaikan antara lain seputar informasi umum terkait apresiasi terhadap kegiatan dalam melestarikan budaya bangsa, serta isu seputar perlindungan WNI/TKI, info ketenagakerjaan serta isu-isu terbaru seputar TKI.
Diharapkan kegiatan positif ini yang merupakan kolaborasi antara organisasi TKI dan Perhimpunan Pelajar Indonesia  (PPI) dapat dilakukan secara berkesinambungan. 
Kegiatan ini mencerminkan kerukunan antar anggota organisasi TKI dan Pelajar, serta meningkatkan persaudaraan dengan sesama WNI di Taiwan.
Acara ini berlangsung dengan damai dan tertib sampai dengan sore hari.

Galeri Berita

Sumber : KDEI Taipei

27 August 2017

KLAIM ASURANSI TENAGA KERJA ASING DI TAIWAN


Source : Freepik

Kecelakaan biasa dan sakit biasa

Kondisi-kondisi yang dipersyaratkan untuk melakukan asuransi :
1)  Apabila TKA mengalami kecelakaan yang menyebabkan TKA tidak dapat bekerja sehingga TKA tidak dapat bekerja sehingga TKA tidak menerima gaji yang seharusnya diterima pada waktu bekerja, maka TKA dapat menerima dana bantuan terhitung dari hari ke-4 selama masa pengobatannya.
2)    Apabila TKA mengalami kecelakaan biasa atau sakit penyakit biasa sehingga tidak dapat bekerja (contoh: opname di rumah sakit), yang mengakitbatkan tidak dapat menerima gaji yang seharusnya diterima pada waktu bekerja, maka TKA dapat menerima dana bantuan untuk kecelakaan biasa terhitung dimulai dari hari ke-4. Pengobatan di klinik atau di rumah tidak termasuk ke dalam kategori ini.

Perhitungan Klaim Asuransi
1)    Perhitungan klaim asuransi untuk kecelakaan biasa atau sakit penyakit biasa adalah sebagai berikut :
terhitung mulai dari hari ke-4 setelah TKA dirawat di rumah sakit, TKA dapat menerima setengah dari jumlah gaji rata-rata selama 6 (enam) bulan yang dilaporkan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja sebelum TKA dirawat di rumah sakit. Pembayaran dilakukan sekali setiap 2 (dua) minggu dengan kurun waktu maksimum 6 (enam) bulan.
2)   Jika sebelum terjadi kecelakaan TKA sudah membayar polis asuransi lebih dari 1 tahun, maka klaim asuransi tersebut di atas dapat ditambahkan selama 6 (enam) bulan, dengan total seluruhnya 1 (satu) tahun.
3)   Perhitungan klaim asuransi untuk kecelakaan kerja atau sakit penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan adalah sebagai berikut :
terhitung mulai dari hari ke-4 setelah TKA tidak dapat bekerja, TKA dapat menerima 70 % dari jumlah gaji rata-rata selama 6 (enam) bulan yang dilaporkan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja sebelum TKA dirawat di rumah sakit. Pembayaran dilakukan setiap 2 (dua) minggu.
4)    Jika TKA belum pulih dalam waktu 1 (satu) tahun, maka klaim asuransi yang diterima dikurangi menjadi setengah atau 50 % dari jumlah gaji rata-rata setiap bulan, yang dilaporkan kepada Biro Asuransi Tenaga Kerja. Klaim dapat diperpanjang dengan tambahan waktu maksimal 1 (satu) tahun, dengan total seluruhnya 2 (dua) tahun.

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup
Kondisi-kondisi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan klaim asuransi :
1)    Klaim asuransi kecelakaan kerja yang mengakitbakan cacat seumur hidup dihitung berdasarkan standar pembayaran asuransi bagi tenaga kerja cacat seumur hidup serta berdasarkan Daftar yang membuat daftar jenis, kelas dan jumlah waktu pembayaran asuransi cacat seumur hidup.
2)    Jenis-jenis cacat telah ditetapkan berdasarkan standar pembayaran asuransi bagi tenaga kerja cacat seumur hidup, yang terbagi atas 12 bagian, 221 jenis cacat, dan 15 tingkatan antara lain : kejiwaan, syarat, mata, telinga, hidung, mulut, organ dada dan perut, tubuh, kepala-wajah-leher-kulit, tangan dan kaki.

Asuransi Jika TKA Meninggal Dunia
Subsidi Pemakaman
1) Jika TKA meninggal dalam masa berlakunya asuransi tenaga kerja yang dikarenakan kecelakaan biasa, kecelakaan kerja atau sakit penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan, maka subsidi pemakaman dibayarkan sebanyak 5 (lima) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia. Subsidi akan dibayarkan kepada pihak yang telah membayar biaya pemakaman.
2)  Jika tidak terdapat atau tidak terpenuhinya persyaratan ahli waris, maka subsidi pemakaman dapat dibayarkan kepada pihak yang telah membayar biaya pemakaman sebanyak 10 (sepuluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
Subsidi untuk ahli waris
1)  Kualifikasi klaim asuransi: TKA yang terdaftar dalam asuransi sebelum 1 Januari 2009, jika TKA meninggal dalam masa pembayara asuransi maka pasangan, anak dan orang tua, kakek dan nenek, atau cucu dan saudara kandung yang diasuh oleh TKA berhak menjadi ahli waris.
2)    Urusan hak ahli waris :
·         Pasangan dan anak,
·         Orang tua,
·         Kakek dan nenek,
·         Cucu yang diasuh oleh TKA
·         Kakak/adik yang diasuh oleh TKA.
  
Meninggal karena sakit biasa
·     Bagi TKA dengan masa asuransi belum mencapai 1 (satu) tahun, maka subsidi yang dibayarkan sekali sebanyak 10 (sepuluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
·    Bagi TKA dengan masa asuransi lebih dari 1 (satu) tahun dan kurang dari 2 (dua) tahun, maka subsidi yang dibayarkan sekali sebanyak 20 (dua puluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
·     Bagi TKA dengan masa asuransi sudah mencapai 2 (dua) tahun, maka subsidi yang dibayarkan sekali sebanyak 30 (tiga puluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
Meninggal karena kecelakaan kerja
Subsidi yang dibayarkan sebanyak 40 (empat puluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.

Catatan :
Majikan/agensi berkewajiban untuk membantu penyelesaian prosedur klaim asuransi TKA

Sumber : Leaflet KDEI Taipei, edisi 2016

Versi gambar :