SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

31 January 2018

Bagaimana bila ARC telah expire dan kontrak kerja masih berlaku (Ilustrasi) ?



Ilustrasi : google image


Sering kali terjadi kelalaian sehingga ARC expire, nah bagaimana yang sudah terlanjur dan posisi masih di Taiwan dan masih ingin bekerja ?

Dikutip dari Panduan Mengenai Persengketaan Buruh yang Sering Ditemui (hal 51), disebutkan bahwa, bila ARC pekerja asing telah melampaui :
  • jatuh temponya tidak lebih dari 30 hari, ijin kerjanya masih berlaku setelah membayar denda ke Dinas Keimigrasian untuk mengajukan permohonan ARC yang baru, 
  • bila jatuh temponya  telah  melampaui  30-90  hari,  tidak  diperbolehkan  masuk  di Taiwan atau harus meninggalkan Taiwan; 
  • bila melampaui lebih dari 91 hari tapi belum genap 1 tahun, tidak diperbolehkan masuk Taiwan 1 Tahun, 
Masyarakat bila ada pertanyaan yang lain silahkan bertanya ke Pos pelayanan keimigrasian di wilayah utara Departemen Dalam Negri, alamat : Jalan Guangchou No.15 lt 1, telp : (02)2388-9393,situs: http://servicestation. immigration.gov.tw/mp.asp?mp=S002

Ada beberapa upaya ilustrasi berikut yang dihimpun dari berbagai sumber, sebagai berikut :

  1. Segera melaporkan permasalahannya ke agensi/majikan Anda. Bila tidak direspon langsung laporkan ke saluran pengaduan KDEI Taipei.
  2. Selanjutnya PMI (dapat dibantu agensi/majikan) ke Kantor Imigrasi terdekat, nanti ada beberapa formulir yang diisi serta mendengarkan arahan dan keputusan dari Imigrasi. Membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pastikan apakah terkena sanksi blacklist atau tidak (tanyakan ke petugas).
  4. Membeli tiket perjalanan ke Indonesia
  5. Menyiapkan persyaratan-persyaratan yang akan dibawa pulang ke Indonesia (PK leges KDEI, Surat Izin Kerja dari MOL Taiwan) serta dokumen lainnya.
  6. Pengurusan dokumen Visa Kerja ke TETO

 Pengurusannya untuk permohonan Visa selanjutnya dapat dilakukan di Kantor TETO (Jakarta/Surabaya) dengan melampirkan antara lain :
  1. Surat Izin Kerja dari MoL Taiwan (Asli dan fotocopy)
  2. Perjanjian Kerja (Asli dan Fotocopy)
  3. Bukti Pembayaran Denda (bagi yang overstay) (Asli dan Fotocopy)
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy Paspor (jika ada, dilampirkan fotocopy Paspor Lama)
  7. Form Online, aplikasi form ke htpps://visawebapp.boca.gov.tw
  8. Foto terbaru (tiga bulan terakhir) ukuran 4 x 6 dua lembar
Catatan :

  • Persyaratan ini menyesuaikan dengan Ketentuan TETO (atau hubungi TETO) untuk detailnya. Info Selanjutnya : TETO (021 515-1111 #831 (minta disambungkan ke bagian visa TKI) atau
    Pemohon diharuskan datang untuk diambil sidik jarinya.


7.      Pastikan sudah terdaftar ke SISKOTKLN, dengan mengecek melalui aplikasi Android : E-KTKLN Reader. Jika belum disarankan dapat mengupdatekan diri Anda sebagai PMI ke dalam Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia. Ingat Statusnya tidak wajib ya, bagi yang butuh dan sadar saja akan pentingnya terdata dan terlindungan serta terasuransikan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bila belum terdata dan bersedia maka bisa mengajukan untuk didata kembali ke dalam SISKOTKLN dengan melampirkan PK Leges dari KDEI Taipei, dan dokumen lainnya.
8.      Membeli tiket kembali ke Taiwan bila semua tahapan di atas telah selesai. Bicarakan dengan agensi dan majikannya terkait hal itu.
9.       Menunjukkan dokumen bila dipertanyakan di bandara.

Semoga ini hanya ilustrasi saja, dengan mengetahui ini akhirnya terhindarkan dari masalah ini.
Semoga bisa kembali lagi ke Taiwan dengan lancar dan jangan sampai lupa atau lalai lagi ARC-nya.

Koment :
Ø  Ini hanya sekedar ilustrasi yang perlu diantisipasi, persyaratan bisa saja berubah sewaktu-waktu (tergantung lembaga yang punya kewenangan masing-masing)
Ø  Dalam semua tahapan proses ini hendaknya dibantu oleh agensi/majikan untuk kelancarannya, bila ada kendala di tiap step tersebut, PMI agar menghubungi agensi/majikan tersebut.

 Semoga bermanfaat !

Pekerja asing yang berhenti kerja harus mengurus prosedur apa saja?

Mendatangi Dewan komisi tenaga kerja untuk melapor pemberhentian kerja, lalu badan
ini akan melanjutkan kepengurusannya ke kantor imigrasi, lalu memberitahu kepada yang bersangkutan untuk meninggalkan negara Taiwan dan memperpendek masa ijin tinggalnya.

Sumber : NIA

Baca juga tulisan lainnya apa sanksi memutuskan kontrak sebelum waktunya

28 January 2018

CARA MENGECEK JADWAL MEDIKAL BAGI TKA

Tips dan cara mengetahui jadwal medikal bagi yang proses DH tanpa ejen .

Untuk menghindari kelalaian kapan saatnya medikal,sekarang depkes Taiwan membuka link khusus untuk mengecek jadwal medikal rutin untuk bulan ke 6,ke 18 dan ke 30.
Caranya yaitu dengan memasukkan tanggal,bulan dan tahun kedatangan kita ,maka kita akan langsung bisa mengetahuinya kapan saatnya kita melakukan medikal..
Contoh:

Si A masuk Taiwan tanggal 27 Agustus 2015
Maka isi kolom tersebut dengan 20150827 (cara mengisi tanggalnya dibalik) kemudian klik kolom pencarian.

Catatan:
  1. Untuk menghindari kena denda akibat kelalaian melakukan medikal,sebaiknya medikal dilakukan sebulan seblum masa medikal sampai.
  2. Bikin catatan di kalender,buku diary,atau di memo hp kita,supaya kita bisa tepat waktu dalam melakukan medikal.
  3. Pilih rumah sakit terdekat kita.
  4. Sebelum medikal hindari makan makanan pedas.
  5. Simpan hasil medikal,sebagai bukti jika sewaktu2 ada pemeriksaan.
  6. Bagi yang baru datang/masuk Taiwan saat medikal harus melakukan suntik vaksin shang han.
  7. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat dan tetap semangat.


 
Translator:Hani Tw
Sumber: http://www.cdc.gov.tw/ForeignerHealthExam.aspx?treeid=AA2D4B06C27690E6&nowtreeid=F6ADDD51B935D2B8


Dokumen saya ditahan, apakah sanksinya bagi Majikan? (Mandarin)


Merujuk ke Pasal 54 Employment Service Act (ayat 8), sebagai berikut :


Article 54 : 
Should any of the following circumstances have arisen or existed with respect to the employment of foreign worker(s) to engage in work as referred to in Subparagraphs 8 to 11 of Paragraph 1 of Article 46, the Central Competent Authority shall not issue the whole or a part of the permit for recruitment, employment, or the extension thereof; in case the permit for recruitment has already been issued, the Central Competent Authority may halt the introduction of foreign workers:
.....................
Point 8.The employer has ever illegally withheld passport(s)/ residence certificate(s) of foreign worker(s), or embezzled belongings of foreign worker(s).

Artinya ===>

Pasal 54 :
Jika kondisi berikut muncul atau dalam mempekerjakan pekerja asing untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai ayat 11 dari Pasal 46, Otoritas Kompeten Pusat tidak boleh mengeluarkan keseluruhan atau sebagian ijin rekrutmen, pekerjaan, atau perpanjangannya; dalam hal izin rekrutmen telah dikeluarkan, Otoritas Kompeten Pusat dapat menghentikan untuk mempekerjakan pekerja asing:
.................
Butir 8. Majikan  secara illegal menahan dokumen seperti paspor atau KTP (ARC) atau barang-barang lain milik pekerja asing. 

Sanksinya adalah pencabutan izinan mempekerjakan pekerja asing oleh majikan tersebut.

Cek versi Mandarinnya :

第 54 條
雇主聘僱外國人從事第四十六條第一項第八款至第十一款規定之工作,有
下列情事之一者,中央主管機關應不予核發招募許可、聘僱許可或展延聘
僱許可之一部或全部;其已核發招募許可者,得中止引進:
.........
八、曾非法扣留或侵占所聘僱外國人之護照、居留證件或財物。




Semoga bermanfaat !

Aplikasi Mobile (Android/iPhone) "Save PMI Taiwan"



Jangan ketinggalan info ketenagakerjaan, hukum, peraturan dan info terbaru lainnya di Taiwan, maupun temukan cara menyampaikan permasalahan Anda sebagai Pekerja Migran di Taiwan.

Bagi HP Android download APP-nya di Playstore, ketik kata kunci : pengaduan TKI Taiwan atau tulis Save PMI Taiwan, akan muncul logo BNP2TKI atau langsung buka link berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=com.app.pengaduantki&hl=en

Info lengkap di --> di www.savepmi-taiwan.org/2017/12/app-pengaduan-tki-taiwan-kini-hadir-di.html
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.app.pengaduantki&hl=en

Bagi Pengguna Iphone dapat download manual di disini

Bagi yang kesulitan download bisa juga mencoba versi browser di disini

Bila bermanfaat sebarkan, bila tidak maka abaikan !, terima kasih.


Semoga bermanfaat !



Jika PMI masih niat lanjut kerja di Taiwan dan majikan sudah tidak butuh?

[Kasus yang sering terjadi dalam perpanjangan kontrak tanpa pulang]

Kondisi ini sering terjadi, malah disuruh pulang proses ke Indonesia, padahal sebenarnya tidak mesti seperti itu.

Majikan wajib mengajukan permohonan dan dokumen sesuai ketentuan ke MOL Taiwan.

Cek gambar berikut :


Solusi : Jika Majikan tidak membantu pengurusan, 
Boleh Meminta Bantuan pada Saluran Khusus 1955

Cuplikan Video Penyuluhan dari WDA, mulai menit ke 25 , nonton disini

Penjelasan Soal Upah Per Jam NT$ 140 ?


Source : https://english.mol.gov.tw/homeinfo/7040/34356/

Pasal 21, Ayat 1 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (Standard Labor Act) mengatur: "Upah harus dinegosiasikan antara pekerja dan majikan, asalkan tidak jatuh di bawah upah minimum." Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi mata pencaharian pekerja dengan upah minimum dan mempertahankan daya beli mereka.

Telah diumumkan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2018, upah minimum minimum disesuaikan dari NT $ 21.009 menjadi NT $ 22.000. Ini mengacu pada kompensasi minimum untuk melakukan kerja jika kompensasi dihitung per bulan dan tunduk pada jam kerja normal jam kerja.


Sedangkan minimum upah per jam disesuaikan dari NT $ 133 menjadi NT $ 140. Ini mengacu pada kompensasi minimum jika kompensasi disetujui untuk dihitung dengan "jam". 

Tapi umumnya untuk pekerja asing lebih pada ke perhitungan gaji bulanan bukan jam-an. Untuk ketentuan lembur ada ketentuan tersendiri.

25 January 2018

Permudah Pelayanan, KDEI Taipei Kenalkan SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan)

Dokumentasi : KDEI Taipei
Taipei, KDEI (25/01/18) – KDEI Taipei menyelenggarakan Sosialisasi Pengenalan Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI di Taiwan (SIPKON). Acara ini dibuka langsung oleh Kepala KDEI Taipei, Robert J Bintaryo. Acara ini dihadiri oleh Gabungan Asosiasi Agensi serta Perwakilan Asosiasi Agensi dari berbagai County di Taiwan (Taipei, Kaohsiung, New Taipei City, Taoyuan dan Tainan) serta beberapa agensi terbesar yang membantu memfasilitasi PMI dalam perpanjangan kontrak di Taiwan.


Dalam sambutannya Kepala KDEI Taipei beliau menyampaikan bahwa dengan penggunaan Sistem Informasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yakni kemudahan bagi PMI, majikan maupun agensi dalam perpanjangan kontrak tanpa pulang bagi PMI di Taiwan.

“Manfaat dari sistem ini diharapkan dapat lebih mempermudah para PMI maupun majikan dan agensi dalam perpanjangan kontrak tanpa pulang di Taiwan. Dengan adanya sistem ini menjawab kekhawatiran PMI selama ini, yakni ketika cuti tidak perlu lagi mendatangi kantor BP3TKI untuk pendataan / pengurusan asuransi karena semuanya sudah dilakukan di Taiwan pada KDEI Taipei. Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan sistem Asuransi BPJS Ketenagakerjaan & Perbankan”, ujarnya dalam sambutannya.

“Intinya bahwa kehadiran sistem ini dapat mempersingkat waktu dan lebih memudahkan bagi agensi/majikan maupun PMI di Taiwan”, tegasnya dalam mengakhiri sambutannya.
Kabidnaker, Devriel Sogia Raflis menegaskan bahwa melalui pertemuan ini diharapkan dapat mendapatkan masukan dan feedback penting dari (agency) guna penyempurnaan dalam pengembangan sistem informasi tersebut.

Analis Bidnaker, Farid Ma’ruf turut menyampaikan paparan teknis terkait Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak (SIPKON). Aplikasi online sistem tersebut dihadirkan guna memberikan kemudahan pelayanan bagi PMI tersebut direncanakan akan dilaunching bulan Februari 2018.

“Output akhir dari SIPKON yakni terdatanya PMI yang melakukan perpanjangan kontrak tanpa pulang di Taiwan ke dalam Sistem Informasi Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) serta terdaftarnya PMI sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Asuransi BPJS Ketenagakerjaan)”, ujarnya dalam paparannya.

Terdapat 4 (empat) tahap dalam pelayanan perpanjangan kontrak yang dapat dilakukan di Taiwan yakni :
  1. Persiapan (melengkapi dokumen yang diperlukan seperti alur proses selama ini)
  2. Pendaftaran (mengisi formulir online, melakukan pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan)
  3. Verifikasi (verifikasi dan pemeriksaan dokumen, endorsement)
  4. Pengecekan Status (mengecek status perpanjangan kontrak)
Tahap 1 dan 2 dilakukan oleh agensi/majikan/PMI, bila sudah selesai dilanjutkan dengan tahap 3 dan 4 yakni pada Kantor KDEI Taipei.

Dengan demikian dapat menyajikan data penempatan yang realtime serta kecepatan dalam tracking data PMI dalam penyelesaian permasalahan PMI sehingga dapat meningkatkan perlindungan PMI di Taiwan. Melalui system ini diharapkan juga dapat memudahkan klaim asuransi PMI ke depannya.

Ujicoba sistem tersebut saat ini dapat dilakukan dengan mengakses http://bit.ly/SIPKON
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Bank BNI, Ersam Richard Parura juga menyampaikan tata cara pembayaran program jaminan sosial melalui Bank BNI. Dalam materi intinya disampaikan bahwa pembayaran program jaminan sosial saat ini sudah dapat dilakukan baik di Indonesia melalui bantuan keluarga PMI maupun di Taiwan yakni menggunakan fitur produk BNI yakni KPI (Kartu Pekerja Indonesia) yang berupa fasilitasi mobile, internet dan SMS Banking.


Melalui pertemuan tersebut, perwakilan agensi yang hadir tampak antusias menyambut sistem baru tersebut serta turut menyampaikan beberapa masukan antara lain tentang perlunya kemudahan dalam pembayaran Program Jaminan Sosial, serta perlunya pengumuman dari KDEI Taipei sehingga dapat disebarkan kepada seluruh PMI serta pertanyaan menyangkut persyaratan dalam pengajuan perpanjangan kontrak.



Catatan Tambahan :

Berikut Alur Prosesnya secara umum :



Dokumentasi Lainnya :










Juga diberitakan di : BNP2TKI

24 January 2018

Alamat Baru Portal PMI Taiwan

Sekilas Info rekan-rekan PMI dimanapun berada !

Saat ini Portal PMI Taiwan dapat diakses dengan menggunakan alamat website yang baru yakni :
www.savepmi-taiwan.org sedangkan alamat yang lama masih dapat digunakan namun akan otomatis mengarah ke alamat yang baru tersebut.


Source : google image


Demikian semoga postingan-postingan informasi senantiasa bermanfaat !

Salam PMI Taiwan Hebat !


19 January 2018

Klaim Asuransi Kematian Tanggungan (Keluarga)



 
Source : http://antrimcu.com/

Baca ketentuan berikut dari Website Resmi Kantor Biro Astek
(Last Modified:2014-08-27)

Kualifikasi & Standar Klaim
 
I.
Item Benefit
II. Standar Benefit  

Kompensasi biaya pemakaman dibayar sesuai dengan standar berikut berdasarkan gaji rata-rata asuransi bulanan dari enam bulan sebelum tanggungan meninggal (termasuk bulan tanggungan meninggal).
  1. 3 (tiga) bulan diberikan jika orang tua atau pasangan yang  meninggal.
  2. 2,5 (dua koma lima) bulan diberikan saat anak berusia 12 atau lebih yang meninggal.
  3. 1,5 (satu koma lima bulan) akan diberikan saat anak berusia kurang dari 12 yang meninggal.
 
Dokumen yang dibutuhkan

1.    Dokumen-dokumen berikut (harus dicantumkan dengan segel) harus diajukan saat mengajukan permohonan untuk kompensansi biaya pemakaman:
1)   Formulir permohonan untuk Klaim Asuransi Kematian Tanggungan dan Kwitansi untuk Pembayaran.
2)   Sertifikat (keterangan) kematian, laporan otopsi tertulis yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum, atau putusan proses pengadilan terhadap kematian orang hilang.
3)   Salinan sertifikat rumah tangga (KK) dengan tanggal kematian tanggungan yang tercatat dan ID orang yang teransuransikan atau salinan sertifikat rumah tangga. Jika almarhum adalah anak dari orang yang terasuransikan, sertifikat pendaftaran rumah tangga (KK) dengan tanggal kematian almarhum yang tercatat terlampir; Jika almarhum adalah anak angkat, sertifikat pendaftaran rumah tangga dengan tanggal pengangkatan dan pendaftaran yang tercatat harus diajukan.
2.    Nama yang telah meninggal, tanggal lahir, tanggal meninggal atau nomor identifikasi nasional, misalnya, jika data tentang sertifikat kematian (Laporan autopsi tertulis yang dikeluarkan oleh jaksa) berbeda dengan yang tercatat dalam pendaftaran rumah tangga, pemohon harus menghubungi organisasi penerbit untuk koreksi dan membuat data harus sama.
3.   Jika pemohon adalah warga negara asing yang tinggal di negara ini, salinan izin tinggal, paspor atau izin masuk dan keluar negara diajukan.
4.   Jika pemohon tenaga kerja asing berada di luar negeri dan tidak dapat menerima pembayaran di Taiwan, mereka akan menyiapkan Kuasa dan dokumen untuk mempercayakan kantor atau keluarga di Taiwan untuk menerima dan mentransfer pembayaran, atau mengirimkannya ke rekening bank mereka.
5.   Jika dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing diajukan, terjemahan bahasa Mandarin dari dokumen-dokumen tersebut harus disediakan dan dokumen-dokumen tersebut akan divalidasi oleh perwakilan Taiwan di luar negeri. (Untuk Indonesia Legalisasinya di TETO Surabaya/Jakarta). Jika terjemahan bahasa Mandarin tidak divalidasi, maka harus diaktakan oleh pengadilan negara atau notaris.
6.   Dokumen atau bukti yang dikeluarkan oleh pejabat di wilayah China Daratan harus divalidasi oleh Notaris China atau organisasi terkait yang disetujui oleh Taiwan. (Catatan: Straits Exchange Foundation)
 

Waktu untuk Pengajuan
 
Waktu untuk mengklaim asuransi kematian tanggugan adalah dua tahun mulai dari tanggal yang memenuhi syarat dan hak untuk mengklaim akan dihentikan jika tidak dilakukan selama jangka waktu yang sah.

【Catatan
1.    Anak yang diadopsi tidak akan dapat mengklaim asuransi kematian dari orang tua mereka.
2.   Orang yang diasuransikan tidak akan menuntut dana pemakaman untuk meninggalnya mertua mereka.
3.   Jika orang yang diasuransikan melahirkan dan bayi meninggal , dia hanya bisa mengklaim untuk mendapatkan persalinan sesuai peraturan dan tidak akan menuntut dana pemakaman.
4.   Ketika orang yang diasuransikan meninggal dan tanggungannya telah mengklaim survivor benefit (termasuk hibah pemakaman lima bulan dan tunjangan hidup atau tunjangan pensiun), menurut Pasal 22 Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja: "Tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim berulang kali untuk yang sama". Tanggungan lain yang memiliki cakupan dalam asuransi tenaga kerja tidak akan mengklaim hibah pemakaman lagi sebagai orang yang diasuransikan.
5.   Jika orang tua, pasangan atau anak-anak semua adalah orang tertanggung dari asuransi persalinan, hanya satu orang yang bisa mengklaim hibah pemakaman untuk kontingensi yang sama.
6.   Jika lebih dari dua orang memenuhi syarat untuk mengklaim dana pemakaman, mereka harus mengklaimnya secara bersama-sama. Jika mereka tidak mengklaim secara bersama atau orang lain mengajukan permohonan untuk mendapatkan manfaat sebelum perusahaan asuransi memberi manfaat, Biro Asuransi Tenaga Kerja harus memberi tahu semua pemohon dan meminta mereka untuk menegosiasikan dan menunjuk satu orang sebagai perwakilan untuk mengklaim manfaatnya. Jika kesepakatan tidak dapat dicapai, hibah pemakaman harus dihitung dan diberikan jumlah manfaat tertinggi secara merata kepada semua pemohon.
7.   Untuk alamat pemohon pada formulir aplikasi, mohon isi alamat sebenarnya agar pemohon bisa menerima notifikasi pembayaran.



Diterjemahkan dari URL langsung Kantor Biro Astek